Gubernur Aceh Surati BPJS, Minta Akses JKA yang Diblokir Segera Dibuka

Ade Hikma

Ade Hikma

6 jam yang lalu

< 1 menit baca
Gubernur Aceh Surati BPJS, Minta Akses JKA yang Diblokir Segera Dibuka

Foto: Gubernur Aceh Muzakir manaf (kiri) dan Jubir Pemerintah Aceh Nurlis Efendi (kanan) beserta rombongan. Dok.Ist

BANDA ACEH - Gubernur Aceh Muzakir Manaf atau Mualem mengirim surat kepada BPJS Kesehatan Wilayah I Medan guna meminta pembukaan kembali akses kepesertaan Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) yang sebelumnya diblokir pasca pemberlakuan Pergub Nomor 2 Tahun 2026 tentang JKA.

Juru Bicara Pemerintah Aceh, Dr Nurlis Effendi, mengatakan langkah tersebut dilakukan agar pelayanan kesehatan masyarakat Aceh tidak terganggu.

“Kita harap BPJS segera menindaklanjutinya, sehingga pelayanan kesehatan masyarakat Aceh tidak terganggu, Sebab, setelah Gubernur Mualem menyatakan Pergub JKA itu dicabut, BPJS masih memblokir kepesertaan JKA.” kata Nurlis di Banda Aceh, Rabu (20/5/2026).

Menurut Nurlis, surat Gubernur Aceh bernomor 400.7.3.6/5806 tertanggal 19 Mei 2026 tentang Kepesertaan JKA pada prinsipnya meminta pengaktifan kembali kepesertaan JKA yang sempat dinonaktifkan setelah penerapan Pergub Nomor 2 Tahun 2026.

“Jadi tidak ada alasan lagi bagi BPJS untuk memblokir kepesertaan JKA bagi seluruh rakyat Aceh. Surat Gubernur ini sebagai garansi bagi semua rumah sakit yang memiliki keterkaitan dengan JKA untuk pelayanan kesehatan masyarakat Aceh,” tegasnya.

Ia menambahkan, surat tersebut juga menjadi langkah antisipasi sambil menunggu proses penerbitan regulasi baru yang secara resmi mencabut Pergub Nomor 2 Tahun 2026 tentang JKA.

“Sembari menunggu Pergub baru yang mencabut Pergub Nomor 2 Tahun 2026 yang saat ini dalam proses,” kata Nurlis.

Editor : Ade Hikma

Komentar

Berita Terkait