Dr. Suhartoyo, S.H., M.H.

Dr. Suhartoyo, S.H., M.H.

Dr. Suhartoyo, S.H., M.H. resmi menjabat sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) periode 2023–2028 setelah terpilih melalui musyawarah mufakat para hakim konstitusi dalam Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) pada 9 November 2023. Ia menggantikan Anwar Usman. Suhartoyo merupakan hakim konstitusi yang diusulkan oleh Mahkamah Agung (MA). Sebelum menjabat di MK, ia berkarier sebagai hakim di berbagai pengadilan hingga mencapai posisi Hakim Pengadilan …

Biografi Lengkap

Dr. Suhartoyo, S.H., M.H. resmi menjabat sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) periode 2023–2028 setelah terpilih melalui musyawarah mufakat para hakim konstitusi dalam Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) pada 9 November 2023. Ia menggantikan Anwar Usman.

Suhartoyo merupakan hakim konstitusi yang diusulkan oleh Mahkamah Agung (MA). Sebelum menjabat di MK, ia berkarier sebagai hakim di berbagai pengadilan hingga mencapai posisi Hakim Pengadilan Tinggi Denpasar.

Perjalanan Karier

Lahir di Sleman, 15 November 1959, Suhartoyo mengawali karier sebagai calon hakim di Pengadilan Negeri Bandar Lampung pada 1986. Ia kemudian menapaki berbagai posisi strategis di lingkungan peradilan, antara lain sebagai Hakim PN Curup, PN Metro, PN Tangerang, hingga PN Bekasi.

Kariernya terus berkembang dengan menduduki sejumlah jabatan pimpinan, seperti Ketua PN Praya, Ketua PN Pontianak, Wakil Ketua PN Jakarta Timur, serta Ketua PN Jakarta Selatan. Pengalaman panjang tersebut menjadi modal penting saat dirinya dipercaya sebagai hakim konstitusi sejak 2015 dan masa jabatannya diperpanjang pada 2020.

Ia dilantik sebagai hakim konstitusi pada 17 Januari 2015 di hadapan Presiden Joko Widodo.

Adaptasi di Mahkamah Konstitusi

Masuk ke lingkungan MK menjadi tantangan tersendiri bagi Suhartoyo. Ia menilai terdapat perbedaan mendasar antara kewenangan MA dan MK, terutama terkait sifat putusan.

“Putusan MK bersifat mengikat bagi seluruh warga negara, berbeda dengan MA yang terbatas pada para pihak,” demikian pandangannya.

Meski demikian, ia mengaku mampu beradaptasi dengan cepat berkat dukungan sesama hakim konstitusi serta kemauan untuk terus belajar.

Integritas dan Sikap Kritis

Selama menjabat, Suhartoyo dikenal sebagai hakim yang kerap menyampaikan dissenting opinion dalam sejumlah perkara penting. Salah satunya dalam putusan uji materiil batas usia calon presiden dan wakil presiden (Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023).

Dalam pandangannya, aspek legal standing pemohon menjadi hal krusial yang harus dipenuhi dalam setiap pengujian undang-undang.

Sikap kritis tersebut menjadi bagian dari komitmennya dalam menjaga independensi dan integritas lembaga peradilan konstitusi.

Sosok Sederhana

Di balik jabatan tinggi yang diembannya, Suhartoyo dikenal sebagai pribadi sederhana. Ia bahkan mengaku lebih nyaman menjadi “orang biasa” dibandingkan harus berada dalam sorotan publik sebagai pejabat negara.

Latar belakang keluarga sederhana turut membentuk karakter tersebut. Bahkan, keluarganya sempat mempertanyakan keputusannya menjadi hakim konstitusi di tengah berbagai tekanan dan kritik publik.

Namun demikian, ia tetap berkomitmen menjalankan tugasnya demi menegakkan keadilan.

Pendidikan dan Kehidupan Pribadi

Suhartoyo menempuh pendidikan hukum sejak jenjang sarjana hingga doktoral, yakni di Universitas Islam Indonesia (S-1), Universitas Tarumanegara (S-2), dan Universitas Jayabaya (S-3).

Ia menikah dengan Sustyowati dan dikaruniai tiga orang anak.

Komitmen Penegakan Keadilan

Sebagai Ketua MK, Suhartoyo menegaskan bahwa perannya adalah memastikan keadilan konstitusional dapat dirasakan oleh seluruh masyarakat.

Sumber: Website resmi Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia.