Perdata Klinik Hukum

Tanah Dikuasai Lama, Tiba-Tiba Muncul Sertifikat: Ini Langkah Hukumnya

Taufik Zass

Taufik Zass

17 Mei 2026, 20:04 WIB

3 menit baca
Tanah Dikuasai Lama, Tiba-Tiba Muncul Sertifikat: Ini Langkah Hukumnya

PERTANYAAN

"Saya sudah menguasai dan menggarap sebidang tanah selama bertahun-tahun. Di atas tanah itu juga sudah saya tanami sawit dan saya rawat sendiri. Namun tiba-tiba ada orang lain datang mengaku sebagai pemilik dan menunjukkan sertifikat tanah atas lokasi tersebut. Apa langkah hukum yang bisa saya lakukan?"

INTISARI JAWABAN

Selama belum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, pihak yang mengaku pemilik tidak boleh secara sepihak mengambil alih atau menguasai lahan dengan paksa.

ULASAN LENGKAP

Kasus seperti ini cukup sering terjadi di masyarakat, terutama pada tanah yang telah lama dikuasai secara fisik namun belum memiliki legalitas administrasi yang kuat.

Perlu dipahami, sertifikat memang merupakan alat bukti hak yang kuat, tetapi bukan berarti tidak bisa digugat atau dibatalkan apabila diperoleh dengan cara yang tidak sah, tumpang tindih, atau terdapat cacat administrasi.

Berikut beberapa langkah hukum yang dapat dilakukan:
1. Jangan Langsung Mengosongkan Lahan
Selama belum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, pihak yang mengaku pemilik tidak boleh secara sepihak mengambil alih atau menguasai lahan dengan paksa.

Jika terjadi intimidasi, perusakan tanaman, atau penguasaan secara paksa, hal tersebut dapat dilaporkan kepada pihak kepolisian.

2. Kumpulkan Bukti Penguasaan Fisik
Siapkan seluruh bukti yang menunjukkan bahwa tanah tersebut memang telah lama dikuasai dan dikelola, misalnya:
- Surat keterangan tanah atau sporadik;
- Surat jual beli bawah tangan;
- Bukti pembayaran pajak bumi dan bangunan (PBB);
- Foto tanaman sawit dan aktivitas pengelolaan;
- Keterangan saksi masyarakat atau aparat desa;
- Bukti penanaman dan perawatan lahan selama bertahun-tahun.
Penguasaan fisik yang berlangsung lama dan terus-menerus dapat menjadi alat bukti penting di pengadilan.

3. Periksa Keabsahan Sertifikat
Lakukan pengecekan sertifikat ke kantor pertanahan/BPN setempat untuk mengetahui:
- Apakah lokasi sertifikat benar berada di tanah yang dikuasai;
- Tahun penerbitan sertifikat;
- Dasar penerbitannya;
- Apakah terdapat tumpang tindih bidang tanah;
- Riwayat peralihan haknya.
Tidak jarang ditemukan sertifikat terbit di atas tanah yang telah lama dikuasai masyarakat akibat kesalahan administrasi atau dugaan manipulasi data.

4. Tempuh Mediasi Terlebih Dahulu
Sebelum masuk ke pengadilan, penyelesaian melalui mediasi di desa, kecamatan, atau kantor pertanahan dapat dilakukan agar sengketa tidak semakin meluas.
Namun jika tidak tercapai kesepakatan, maka jalur hukum menjadi pilihan.

5. Ajukan Gugatan ke Pengadilan
Apabila merasa dirugikan, pihak yang menguasai tanah dapat mengajukan gugatan perdata ke pengadilan dengan tuntutan antara lain:
- Menyatakan penguasaan tanah sah menurut hukum;
- Membatalkan sertifikat yang cacat hukum;
- Menghentikan penguasaan sepihak;
- Meminta ganti rugi jika ada kerugian.
Jika terdapat dugaan pemalsuan dokumen atau keterangan palsu dalam penerbitan sertifikat, persoalan juga bisa berlanjut ke ranah pidana.

6. Segera Konsultasi dengan Ahli Hukum
Sengketa tanah merupakan perkara yang kompleks karena menyangkut bukti administrasi dan penguasaan fisik. Karena itu, pendampingan advokat atau ahli pertanahan sangat penting agar langkah hukum yang ditempuh tidak keliru.

Menguasai tanah bertahun-tahun dan menanaminya dengan sawit bukan berarti otomatis menjadi pemilik sah, tetapi penguasaan fisik yang lama juga memiliki nilai pembuktian hukum yang kuat.

Di sisi lain, sertifikat tanah memang alat bukti kuat, namun tetap dapat digugat apabila terbukti bermasalah secara hukum atau administrasi.

Karena itu, penyelesaian sengketa tanah harus dilakukan melalui mekanisme hukum yang benar, bukan dengan penguasaan sepihak atau tindakan paksa.

Editor : Taufik Zass

Komentar

Klinik Terkait