Muhammad Nasir, S.H., M.H.

Muhammad Nasir, S.H., M.H.

Muhammad Nasir merupakan advokat yang aktif menangani berbagai perkara litigasi maupun non litigasi di Aceh Selatan dan wilayah sekitarnya. Bidang pendampingan hukum yang pernah ditanganinya meliputi sengketa agraria, hak asasi manusia, perkara pidana, perdata, tata usaha negara, serta persoalan hukum lainnya yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat. Ia lahir di Ruak, Kecamatan Kluet Utara, Aceh Selatan, pada 6 Mei 1974. Pendidikan …

Biografi Lengkap

Muhammad Nasir merupakan advokat yang aktif menangani berbagai perkara litigasi maupun non litigasi di Aceh Selatan dan wilayah sekitarnya. Bidang pendampingan hukum yang pernah ditanganinya meliputi sengketa agraria, hak asasi manusia, perkara pidana, perdata, tata usaha negara, serta persoalan hukum lainnya yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat.

Ia lahir di Ruak, Kecamatan Kluet Utara, Aceh Selatan, pada 6 Mei 1974. Pendidikan dasar ditempuh di SD Negeri Ruak, kemudian melanjutkan pendidikan menengah di SMP Negeri dan SMA Negeri Kota Fajar. Pendidikan tinggi bidang hukum diselesaikannya di Sekolah Tinggi Hukum Indonesia (STHI) Jakarta, sebelum kemudian meraih gelar Magister Hukum dari Universitas Abulyatama pada tahun 2022.

Dalam perjalanan aktivitasnya di bidang hukum dan advokasi, Muhammad Nasir pernah terlibat dalam kegiatan pendampingan masyarakat sipil melalui Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat pada periode 2003–2006 dengan fokus pada isu korupsi, agraria, HAM, dan demokrasi.

Setelah kembali ke Aceh, ia aktif di sejumlah lembaga bantuan hukum dan organisasi masyarakat sipil, di antaranya sebagai Manager Program pada Lembaga Labuhanhaji Center serta Asisten Pengacara pada Pos Tapaktuan YLBHI Banda Aceh. Ia juga pernah bergabung pada Kantor Hukum Wahyu Waly & Partners sebelum mendirikan Law Firm Nasir Selian & Partners.

Dalam praktik advokasi, Muhammad Nasir turut mendampingi berbagai perkara pidana, perdata, ketenagakerjaan, tata usaha negara, serta sengketa lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ia juga terlibat dalam pendampingan masyarakat terkait persoalan pertanahan dan kepentingan publik.

Sejak tahun 2020, Muhammad Nasir dipercaya sebagai Ketua Perkumpulan LBH Jendela Keadilan Aceh. Lembaga tersebut bergerak dalam layanan bantuan hukum dan pendampingan masyarakat, khususnya bagi kelompok yang membutuhkan akses terhadap bantuan hukum.

Selain menjalankan profesi advokat, ia juga pernah terlibat dalam organisasi profesi advokat sebagai Ketua Bidang Advokasi Hukum DPC PERADI SAI periode 2020–2025.

Bagi Muhammad Nasir, profesi advokat merupakan bagian dari upaya menegakkan hukum, keadilan, dan memberikan pendampingan hukum kepada masyarakat sesuai prinsip-prinsip profesi advokat dan ketentuan hukum yang berlaku.

Advokat Lainnya