Pidana Klinik Hukum

Kontroversi Surat Cerai Keuchik: Apakah Sah Menurut Hukum dan Bisakah Aparatur Gampong Dipidana?

Taufik Zass

Taufik Zass

11 Mei 2026, 09:01 WIB

4 menit baca
Kontroversi Surat Cerai Keuchik: Apakah Sah Menurut Hukum dan Bisakah Aparatur Gampong Dipidana?

PERTANYAAN

"Belakangan beredar sebuah “Surat Keterangan Cerai” yang diterbitkan aparatur gampong di Aceh Timur dan dikaitkan dengan polemik pejabat publik. Dokumen tersebut memunculkan pertanyaan mengenai keabsahan surat cerai yang dibuat oleh keuchik, serta kemungkinan adanya pidana pemalsuan surat apabila isi dokumen itu dianggap tidak benar. Dengan berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru sejak Januari 2026, bagaimana sebenarnya kedudukan hukum surat cerai desa menurut aturan terbaru dan apakah aparatur gampong maupun para saksi dapat dipidana?"

INTISARI JAWABAN

Pada dasarnya, perceraian di Indonesia hanya sah apabila diputus oleh pengadilan, termasuk bagi umat Islam di Aceh melalui Mahkamah Syar’iyah. Karena itu, surat cerai yang diterbitkan keuchik atau aparatur gampong tidak memiliki kekuatan hukum sebagai akta cerai resmi negara. Namun, jika surat tersebut dibuat atau digunakan dengan data palsu seolah-olah sebagai bukti perceraian resmi, perbuatannya dapat dikenakan ketentuan pemalsuan surat dalam Pasal 391 KUHP.

ULASAN LENGKAP

Dalam sistem hukum Indonesia yang berlaku saat ini, perceraian bagi pasangan muslim tidak dapat dinyatakan sah hanya melalui surat keterangan desa atau pernyataan talak di luar pengadilan. Ketentuan tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019, yang menegaskan bahwa perceraian hanya dapat dilakukan di depan sidang pengadilan setelah hakim terlebih dahulu berupaya mendamaikan kedua belah pihak.

Khusus untuk umat Islam di Aceh, kewenangan itu berada pada Mahkamah Syar’iyah sebagai bagian dari lingkungan Peradilan Agama. Dengan demikian, status perceraian seseorang baru diakui secara hukum negara apabila telah ada putusan Mahkamah Syar’iyah atau Pengadilan Agama yang berkekuatan hukum tetap serta diterbitkan akta cerai resmi berdasarkan putusan tersebut.

Karena itu, surat keterangan cerai yang diterbitkan oleh keuchik atau aparatur gampong pada dasarnya tidak memiliki kekuatan hukum sebagai akta cerai resmi negara. Surat semacam itu umumnya hanya diposisikan sebagai surat keterangan administratif atau catatan adat berdasarkan pengakuan para pihak bahwa telah terjadi talak atau perpisahan secara agama.

Meski demikian, keberadaan surat tersebut tetap dapat menimbulkan persoalan hukum apabila digunakan seolah-olah sebagai bukti resmi perceraian negara atau dipakai untuk kepentingan tertentu yang menimbulkan akibat hukum. Dalam konteks hukum pidana, analisis terhadap dugaan pemalsuan surat saat ini tidak lagi hanya mengacu pada Pasal 263 dan Pasal 266 KUHP lama, sebab sejak 2 Januari 2026 Indonesia resmi memberlakukan KUHP baru berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Dalam KUHP baru, ketentuan mengenai pemalsuan surat diatur dalam Pasal 391. Pasal tersebut mengatur bahwa setiap orang yang membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan hak, perikatan, pembebasan utang, atau dipergunakan sebagai alat bukti, dengan maksud menggunakan atau menyuruh orang lain menggunakannya seolah-olah benar, dapat dipidana apabila penggunaan surat tersebut menimbulkan kerugian.

Artinya, apabila surat cerai desa dibuat dengan data yang tidak benar, terdapat rekayasa identitas atau tanda tangan, atau dipergunakan untuk kepentingan hukum, administrasi maupun politik secara melawan hukum, maka ketentuan Pasal 391 KUHP baru dapat menjadi dasar hukum yang relevan untuk diterapkan.

Sementara itu, ketentuan mengenai pemberian keterangan palsu dalam akta autentik yang sebelumnya dikenal dalam Pasal 266 KUHP lama pada prinsipnya telah diakomodasi dalam KUHP baru. Namun penerapannya terhadap surat keterangan desa masih dapat diperdebatkan secara yuridis karena surat yang diterbitkan keuchik belum tentu memenuhi kategori sebagai “akta autentik”.

Dalam hukum pembuktian, akta autentik merupakan dokumen resmi yang dibuat oleh pejabat yang secara khusus diberi kewenangan oleh undang-undang dalam bentuk tertentu, seperti notaris, pejabat pencatatan sipil, atau pengadilan. Karena keuchik tidak memiliki kewenangan untuk mengesahkan perceraian menurut hukum negara, maka surat cerai desa tidak otomatis dapat dikategorikan sebagai akta autentik.

Oleh sebab itu, dalam perkara seperti ini penerapan Pasal 391 KUHP baru tentang pemalsuan surat dinilai lebih tepat dibanding pasal mengenai keterangan palsu dalam akta autentik.

Namun demikian, keuchik maupun aparatur desa tidak otomatis dapat dipidana hanya karena menerbitkan surat tersebut. Dalam hukum pidana berlaku asas praduga tak bersalah dan pembuktian unsur kesalahan. Aparat penegak hukum tetap harus membuktikan adanya unsur kesengajaan, adanya data yang tidak benar, adanya niat menggunakan surat tersebut seolah-olah sah, serta adanya akibat hukum atau kerugian yang ditimbulkan.

Apabila aparatur gampong hanya membuat surat berdasarkan pengakuan para pihak tanpa mengetahui adanya kebohongan atau rekayasa, maka perkara tersebut belum tentu masuk ranah pidana. Persoalan itu justru dapat dikualifikasikan sebagai pelanggaran administrasi pemerintahan desa, maladministrasi, atau pelampauan kewenangan.

Karena itu, penilaian hukum terhadap surat cerai yang diterbitkan aparatur gampong tidak dapat dilakukan secara sederhana dan harus didasarkan pada alat bukti, keaslian dokumen, niat para pihak, serta hasil pembuktian oleh aparat penegak hukum dan pengadilan. Pada akhirnya, satu-satunya dokumen yang dapat membuktikan perceraian secara sah menurut negara tetaplah putusan Mahkamah Syar’iyah atau Pengadilan Agama beserta akta cerai resmi yang diterbitkan berdasarkan putusan tersebut.

Editor : Taufik Zass

Komentar