Mualem Cabut Pergub JKA, Arjuna PNA: Ini Kemenangan untuk Masyarakat Aceh

Ade Hikma

Ade Hikma

18 Mei 2026, 23:50 WIB

2 menit baca
Mualem Cabut Pergub JKA, Arjuna PNA: Ini Kemenangan untuk Masyarakat Aceh

Foto: Arjuna Ketua Fraksi Partai PNA DPRK Aceh Selatan. Dok. Ist

ACEH SELATAN – Ketua Fraksi Partai Nanggroe Aceh (PNA) Arjuna mengapresiasi langkah Gubernur Aceh, Muzakir Manaf (Mualem), yang menginstruksikan pencabutan Pergub JKA Nomor 2 Tahun 2026 tentang Jaminan Kesehatan Aceh (JKA).

Menurut Arjuna, keputusan tersebut menjadi kabar baik bagi masyarakat Aceh, khususnya warga Aceh Selatan, yang sebelumnya sempat mengeluhkan adanya pembatasan layanan kesehatan dalam program JKA.

“Kami mengapresiasi langkah cepat Pak Gubernur yang telah merespons aspirasi masyarakat. Dengan dicabutnya Pergub ini, masyarakat bisa kembali mendapatkan layanan kesehatan seperti biasa tanpa rasa khawatir,” kata Arjuna kepada wartawan, Senin (18/5/2026).

Ia menilai, kebijakan tersebut menunjukkan komitmen Pemerintah Aceh dalam memastikan akses layanan kesehatan tetap terbuka luas bagi seluruh lapisan masyarakat.

“Ini bukti bahwa pemerintah hadir dan mendengar suara rakyat. JKA selama ini sangat dirasakan manfaatnya, terutama bagi masyarakat kurang mampu,” ujarnya.

Arjuna menyebut, pencabutan Pergub tersebut akan mengembalikan rasa tenang masyarakat dalam mengakses layanan kesehatan, tanpa dibayangi kekhawatiran terkait pembatasan.

“Dengan kebijakan ini, masyarakat tidak lagi was-was ketika ingin berobat. Ini langkah yang tepat dan sangat dinantikan,” tambahnya.

Ia juga mengapresiasi sikap Pemerintah Aceh yang membuka ruang terhadap berbagai masukan sebelum mengambil keputusan. Menurutnya, keterlibatan berbagai pihak menjadi kunci lahirnya kebijakan yang berpihak kepada rakyat.

“Kita melihat pemerintah mendengar aspirasi dari berbagai elemen, mulai dari masyarakat, ulama, akademisi hingga mahasiswa. Ini menunjukkan pemerintahan yang responsif dan terbuka,” katanya.

Politisi PNA itu berharap, pasca pencabutan Pergub, pelayanan kesehatan di Aceh dapat berjalan normal tanpa hambatan administratif maupun pembatasan tertentu.

“Harapan kita tentu pelayanan kesehatan semakin baik dan masyarakat bisa mendapatkan haknya secara maksimal,” ujar Arjuna.

Sebelumnya, Juru Bicara Pemerintah Aceh, Dr. Nurlis Effendi, menyampaikan bahwa Gubernur Aceh telah menginstruksikan pencabutan Pergub Nomor 2 Tahun 2026 tentang JKA setelah menampung berbagai aspirasi masyarakat.

“Semua rakyat Aceh bisa berobat seperti biasa,” kata Nurlis menyampaikan arahan Mualem di Banda Aceh.

Pemerintah Aceh juga memastikan pembiayaan layanan kesehatan tetap ditanggung dalam skema JKA tanpa pembatasan berdasarkan desil ekonomi.

Editor : Ade Hikma

Komentar

Berita Terkait