Mualem Cabut Pergub JKA 2026, Pemerintah Aceh Respons Aspirasi Publik

Ade Hikma

Ade Hikma

18 Mei 2026, 13:05 WIB

2 menit baca
Mualem Cabut Pergub JKA 2026, Pemerintah Aceh Respons Aspirasi Publik

Foto: Gubernur Aceh Muzakir Manaf (di tengah) bersama Ketua DPRA Zulfadhli (Kiri) dan Sekda Aceh M. Nasir (Kanan)

BANDA ACEH – Gubernur Aceh Muzakir Manaf atau Mualem resmi menginstruksikan pencabutan Pergub JKA Nomor 2 Tahun 2026 tentang Jaminan Kesehatan Aceh (JKA). Kebijakan ini membuat masyarakat Aceh kembali dapat mengakses layanan kesehatan seperti biasa tanpa pembatasan desil ekonomi.

Juru Bicara Pemerintah Aceh, Dr Nurlis Effendi, mengatakan keputusan tersebut merupakan hasil dari penyerapan berbagai aspirasi masyarakat yang berkembang dalam beberapa waktu terakhir.

Hal itu disampaikannya di Banda Aceh, Senin (18/5/2026), mengutip arahan Gubernur Aceh Muzakir Manaf.

“Semua rakyat Aceh bisa berobat seperti biasa,” kata Nurlis menyampaikan pernyataan Mualem.

Ia menjelaskan, pencabutan Pergub JKA Aceh 2026 tidak lepas dari masukan berbagai elemen masyarakat, mulai dari ulama, akademisi, DPR Aceh, hingga mahasiswa yang sebelumnya menggelar aksi demonstrasi.

“Kita menampung aspirasi berbagai komponen masyarakat Aceh, termasuk dari ulama dan kalangan akademisi,” ujar Nurlis.

Menurutnya, Pemerintah Aceh juga menjadikan hasil diskusi kelompok terarah (FGD) sebagai bahan evaluasi terhadap regulasi tersebut. Seluruh masukan itu kemudian menjadi dasar pengambilan keputusan pencabutan Pergub JKA.

“Begitu juga adik-adik mahasiswa yang berunjuk rasa maupun FGD, kita jadikan bahan masukan untuk Pergub ini,” katanya.

Dengan dicabutnya aturan tersebut, Nurlis memastikan masyarakat Aceh kembali dapat menikmati layanan kesehatan tanpa skema pembatasan berbasis desil ekonomi seperti sebelumnya.

“Pembiayaan akan ditanggung oleh JKA untuk orang yang sakit dalam skema JKA. Jadi tidak ada pembatasan desil,” ujar Nurlis menyampaikan pernyataan Gubernur Aceh.

Editor : Ade Hikma

Komentar

Berita Terkait