PERADI dan SPASI Perkuat Kerja Sama Pembelaan Advokat
Ahmad Fikri: Organisasi Harus Hadir Lindungi Anggota
11 Mei 2026, 20:07 WIB
Ketua Umum DPN PERADI Ahmad Fikri Assegaf bersama jajaran pengurus menerima kunjungan Solidaritas Pembela Advokat Seluruh Indonesia di Rumah Advokat, Jakarta Pusat, Senin (11/5/2026). Foto Dok DPP PERADI
JAKARTA - Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (DPN PERADI) menerima kunjungan Solidaritas Pembela Advokat Seluruh Indonesia (SPASI) di Rumah Advokat, Jalan Bungur Besar Nomor 30, Jakarta Pusat, Senin (11/5/2026).
Pertemuan tersebut menjadi langkah awal memperkuat kerja sama dalam pembelaan profesi advokat di tengah meningkatnya tantangan hukum yang dihadapi para advokat saat menjalankan tugas profesinya.
Ketua Umum DPN PERADI, Ahmad Fikri Assegaf, menerima langsung rombongan SPASI didampingi Emir Z. Pohan, M. Daud B, dan Fredrik J. Pinakunary. Sementara dari pihak SPASI hadir Ketua SPASI Jaelani Cristo bersama jajaran pengurus lainnya.
Suasana pertemuan berlangsung terbuka dengan fokus pembahasan pada penguatan perlindungan profesi advokat, peningkatan pelayanan organisasi, serta peluang kolaborasi kelembagaan ke depan.
Dalam pertemuan itu, Jaelani Cristo menjelaskan bahwa SPASI lahir dari keprihatinan terhadap sejumlah kasus kriminalisasi advokat ketika menjalankan tugas profesinya.
Menurut dia, SPASI dibentuk sebagai wadah lintas organisasi advokat untuk memberikan pembelaan terhadap advokat yang menghadapi persoalan hukum saat menjalankan fungsi profesinya.
“Dalam praktiknya, advokat sering menghadapi risiko hukum ketika menjalankan mandat profesi. Karena itu, solidaritas profesi menjadi penting sebagai bentuk pembelaan nyata,” kata Jaelani.
Ia menambahkan, SPASI telah melakukan pendampingan terhadap sejumlah advokat di Jakarta maupun daerah lainnya.
Pengalaman tersebut dinilai menunjukkan pentingnya membangun mekanisme perlindungan profesi yang lebih kuat dan terintegrasi dengan organisasi advokat.
Selain fokus pada pembelaan profesi, SPASI juga menerima berbagai pengaduan masyarakat, termasuk persoalan pertanahan dan isu hukum masyarakat adat.
Dari kebutuhan tersebut, SPASI kemudian membentuk Lembaga Bantuan Hukum (LBH) SPASI untuk memberikan pendampingan hukum kepada masyarakat.
Menurut Jaelani, perlindungan terhadap advokat dan pelayanan hukum kepada masyarakat memiliki keterkaitan erat.
“Advokat yang terlindungi dalam menjalankan profesinya akan lebih kuat menjalankan fungsi sosialnya kepada masyarakat,” ujarnya.
SPASI pun memandang perlu adanya kerja sama dengan DPN PERADI agar pembelaan profesi terhadap anggota dapat dilakukan lebih efektif dan terkoordinasi.
Menanggapi hal tersebut, Ahmad Fikri Assegaf menyambut positif langkah-langkah yang dilakukan SPASI.
Ia menilai upaya pembelaan terhadap advokat merupakan bagian penting dari tanggung jawab organisasi advokat.
Menurutnya, apa yang dilakukan SPASI merupakan kontribusi penting dalam membela kepentingan advokat, yang pada dasarnya juga menjadi tanggung jawab organisasi advokat.
"Karena itu, PERADI memandang kerja sama ini penting untuk memperkuat pembelaan profesi, meningkatkan pelayanan kepada anggota, dan membangun perlindungan yang lebih nyata bagi advokat ketika menghadapi masalah hukum dalam menjalankan profesinya,” ujar Ahmad Fikri.
Ia menegaskan, organisasi advokat tidak boleh hanya hadir dalam urusan administratif, tetapi juga harus mampu memberikan perlindungan nyata kepada anggotanya.
Menurut Ahmad Fikri, kerja sama tersebut juga akan diintegrasikan dengan agenda pelantikan pengurus DPN PERADI sebagai bagian dari langkah kelembagaan yang lebih konkret.
Selain itu, PERADI dan SPASI juga membahas kemungkinan pelaksanaan diskusi rutin bertema hukum dan profesi advokat.
Beberapa isu yang direncanakan menjadi fokus pembahasan antara lain kriminalisasi advokat, konflik pertanahan, perlindungan masyarakat adat, etika profesi, hingga penguatan perlindungan hukum bagi advokat.
Kedua pihak sepakat untuk menindaklanjuti pertemuan tersebut melalui penandatanganan kerja sama sesuai kebutuhan organisasi.
Kerja sama itu direncanakan mencakup pembelaan profesi advokat, penyelenggaraan diskusi tematik secara berkala, serta pengembangan bentuk kolaborasi lainnya di masa mendatang.
Pertemuan DPN PERADI dan SPASI dinilai menjadi sinyal penting bahwa organisasi advokat perlu hadir lebih konkret dalam memberikan perlindungan terhadap anggotanya di tengah dinamika hukum yang terus berkembang.
Melalui sinergi tersebut, diharapkan advokat tidak hanya memiliki wadah organisasi, tetapi juga mendapatkan perlindungan profesi yang nyata, terukur, dan berkelanjutan.(*)
Editor : Taufik Zass
Komentar
Berita Terkait
Berita Hukum
MPW Notaris Kemenkum Sumut Tuntaskan Tiga Sidang Pengaduan, Perkuat Integritas dan Kepastian Hukum
12 Mei 2026, 11:27 WIB
Berita Hukum
Kajati Aceh Lantik Sejumlah Pejabat Eselon III
11 Mei 2026, 20:57 WIB
Berita Hukum
PERADI dan Komisi Yudisial Perkuat Sinergi
11 Mei 2026, 20:16 WIB
Berita Hukum
Advokat Gugat KUHAP ke MK, Soroti Perlindungan Korban dalam Perkara Sipil dan Militer
11 Mei 2026, 17:23 WIB
Kesehatan
Ayah ASI
5 jam yang lalu
Kesehatan
Pasca Pergub JKA Dicabut, Sekda Aceh Selatan Buka Suara Soal Pelayanan Kesehatan
6 jam yang lalu