PERADI dan Komisi Yudisial Perkuat Sinergi
Bahas Integritas Hakim hingga Etika Advokat
11 Mei 2026, 20:16 WIB
Jajaran pengurus PERADI melakukan audiensi dengan Komisi Yudisial di Jakarta, Senin (11/5/2026), guna memperkuat sinergi menjaga integritas peradilan dan profesionalisme advokat. Foto DPP PERADI
JAKARTA - Dewan Pimpinan Nasional (DPN) PERADI Rumah Bersama Advokat melakukan audiensi dengan Komisi Yudisial pada Senin (11/5/2026).
Pertemuan itu membahas penguatan integritas peradilan, pengawasan etik profesi advokat, hingga rencana kerja sama kelembagaan.
Audiensi berlangsung di tengah meningkatnya kebutuhan akan sistem peradilan yang bersih, profesional, dan dipercaya publik.
Dari pihak Komisi Yudisial hadir Ketua KY Abdul Chair Ramdhan, Sekretaris Jenderal Arie Sudihar, serta anggota KY Setyawan Hartono, Abhan, dan Anita Kadir.
Sementara dari PERADI hadir Ketua Umum DPN PERADI Ahmad Fikri Assegaf, Plt Sekjen Muhamad Daud Berueh, Koordinator Tim Transisi Emir Z. Pohan, dan Fredrik J. Pinakunary.
Ketua Umum DPN PERADI Ahmad Fikri Assegaf mengatakan advokat memiliki peran penting dalam menjaga kualitas penegakan hukum di Indonesia.
Ia menjelaskan bahwa advokat adalah salah satu pilar penting penegakan hukum. Karena itu, menjaga integritas, profesionalisme, dan etika profesi bukan hanya tanggung jawab kepada klien.
"Tetapi juga tanggung jawab moral untuk menjaga marwah peradilan dan kepercayaan publik terhadap sistem hukum," ujar Ahmad Fikri.
Menurut dia, advokat tidak hanya menjalankan fungsi pendampingan hukum bagi klien, tetapi juga menjadi bagian penting dalam menjaga kualitas proses peradilan.
Dalam audiensi itu, PERADI menegaskan pentingnya hubungan kelembagaan yang kuat antara organisasi advokat dan Komisi Yudisial guna memperkuat sistem hukum yang profesional dan berintegritas.
Salah satu isu yang dibahas adalah gagasan pembentukan Dewan Kehormatan Pusat Bersama untuk memperkuat pengawasan etik profesi advokat.
Pembentukan dewan etik bersama dinilai penting di tengah tingginya tuntutan publik terhadap profesi hukum, baik advokat maupun aparat penegak hukum lainnya.
Selain itu, PERADI dan Komisi Yudisial juga membahas rencana penyusunan Nota Kesepahaman (MoU). Kerja sama tersebut diarahkan pada peningkatan kapasitas advokat, penguatan mekanisme pelaporan, serta sosialisasi kode etik profesi.
Komisi Yudisial menyambut positif berbagai gagasan yang disampaikan PERADI. KY berharap advokat dapat terus berperan aktif menjaga integritas peradilan, termasuk melalui pengawasan perilaku hakim secara objektif dan profesional.
Pertemuan ini dinilai menjadi langkah penting dalam memperkuat sinergi antar lembaga penegak hukum guna menjaga kepercayaan publik terhadap sistem peradilan di Indonesia.
PERADI dan Komisi Yudisial berharap kolaborasi tersebut dapat menjadi langkah nyata dalam mendorong sistem hukum yang lebih bersih, transparan, dan akuntabel di masa mendatang.(*)
Editor : Taufik Zass
Komentar
Berita Terkait
Berita Hukum
MPW Notaris Kemenkum Sumut Tuntaskan Tiga Sidang Pengaduan, Perkuat Integritas dan Kepastian Hukum
12 Mei 2026, 11:27 WIB
Berita Hukum
Kajati Aceh Lantik Sejumlah Pejabat Eselon III
11 Mei 2026, 20:57 WIB
Berita Hukum
PERADI dan SPASI Perkuat Kerja Sama Pembelaan Advokat
11 Mei 2026, 20:07 WIB
Berita Hukum
Advokat Gugat KUHAP ke MK, Soroti Perlindungan Korban dalam Perkara Sipil dan Militer
11 Mei 2026, 17:23 WIB
Kesehatan
Ayah ASI
5 jam yang lalu
Kesehatan
Pasca Pergub JKA Dicabut, Sekda Aceh Selatan Buka Suara Soal Pelayanan Kesehatan
6 jam yang lalu