Kajati Aceh Lantik Sejumlah Pejabat Eselon III
Tekankan Penegakan Hukum Humanis dan Profesional
11 Mei 2026, 20:57 WIB
Pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan pejabat Eselon III di lingkungan Kejaksaan Tinggi Aceh berlangsung di Aula Serbaguna Kejati Aceh, Kamis (7/5/2026). Foto Humas Kejati Aceh
BANDA ACEH - Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Aceh, Yudi Triadi, melantik dan mengambil sumpah jabatan sejumlah pejabat Eselon III di lingkungan Kejaksaan Tinggi Aceh, Kamis (7/5/2026), di Aula Serbaguna Kejati Aceh.
Pelantikan tersebut dilaksanakan berdasarkan Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor KEP-IV-347/C/04/2026 tanggal 13 April 2026 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan dari dan dalam Jabatan Struktural Pegawai Negeri Sipil Kejaksaan RI.
Adapun pejabat yang dilantik yakni Eddy Samrah L sebagai Asisten Tindak Pidana Umum (Aspidum) Kejati Aceh, Bobby Sandri sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Banda Aceh, Badri Wasil sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Jaya, serta Irfan Nirwana Satriyadi sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Barat.
Dalam sambutannya, Kajati Aceh menegaskan bahwa pelantikan jabatan bukan sekadar agenda seremonial, melainkan bagian dari upaya memperkuat organisasi guna meningkatkan efektivitas pelaksanaan tugas dan menjaga kesinambungan kepemimpinan di lingkungan kejaksaan.
“Jabatan yang saudara emban adalah amanah besar yang menuntut integritas, profesionalisme, loyalitas, kecakapan manajerial, serta komitmen penuh terhadap penegakan hukum yang berkeadilan, humanis, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat,” kata Yudi.
Khusus kepada Aspidum yang baru dilantik, Yudi menekankan pentingnya kesiapan jajaran pidana umum dalam menghadapi masa transisi perubahan hukum pidana nasional.
Ia meminta seluruh aparat penegak hukum di bidang pidana umum memahami perubahan norma hukum secara komprehensif serta menjaga keseragaman penerapan hukum dan kualitas penuntutan.
Selain itu, Yudi juga menyoroti kepercayaan yang diberikan kepada Kejati Aceh sebagai salah satu satuan kerja pelaksana Restorative Justice secara mandiri.
Menurut dia, penerapan keadilan restoratif harus dilakukan secara selektif, profesional, berkeadilan, dan bebas dari praktik transaksional.
“Jadikan Aceh sebagai role model nasional dalam penerapan Restorative Justice yang modern, akuntabel, dan bermartabat,” ujarnya.
Informasi pelantikan tersebut dikutip dari laman resmi Facebook Kejaksaan Tinggi Aceh.(*)
Editor : Taufik Zass
Komentar
Berita Terkait
Berita Hukum
MPW Notaris Kemenkum Sumut Tuntaskan Tiga Sidang Pengaduan, Perkuat Integritas dan Kepastian Hukum
12 Mei 2026, 11:27 WIB
Berita Hukum
PERADI dan Komisi Yudisial Perkuat Sinergi
11 Mei 2026, 20:16 WIB
Berita Hukum
PERADI dan SPASI Perkuat Kerja Sama Pembelaan Advokat
11 Mei 2026, 20:07 WIB
Berita Hukum
Advokat Gugat KUHAP ke MK, Soroti Perlindungan Korban dalam Perkara Sipil dan Militer
11 Mei 2026, 17:23 WIB
Kesehatan
Ayah ASI
5 jam yang lalu
Kesehatan
Pasca Pergub JKA Dicabut, Sekda Aceh Selatan Buka Suara Soal Pelayanan Kesehatan
6 jam yang lalu