Advokat dan Akuntan Senior Bentuk AAAFI, Fokus pada Penegakan Hukum dan Forensik Keuangan

Redaksi

Redaksi

10 Mei 2026, 08:44 WIB

2 menit baca
Advokat dan Akuntan Senior Bentuk AAAFI, Fokus pada Penegakan Hukum dan Forensik Keuangan

Sejumlah pendiri Asosiasi Advokat & Akuntan Forensik Indonesia (AAAFI) usai menggelar pertemuan pembentukan organisasi di Jakarta, Selasa (5/5/2026). (Foto Dok AAAFI)

JAKARTA — Sejumlah advokat dan akuntan senior nasional membentuk organisasi baru bernama Asosiasi Advokat & Akuntan Forensik Indonesia (AAAFI).

Organisasi ini digagas sebagai wadah kolaborasi profesi hukum dan akuntansi forensik dalam mendorong penegakan hukum yang adil, transparan, dan berbasis pembuktian materiil.

Pembentukan AAAFI diumumkan dalam pertemuan para pendiri di Jakarta, Selasa (5/5/2026).

Mantan Jaksa Agung Muda Intelijen periode 2017–2020, Jan Samuel Maringka, dipercaya menjadi Ketua Umum pertama organisasi tersebut.

Menurut Maringka, kehadiran AAAFI merupakan bagian dari partisipasi aktif warga negara dalam memperkuat sistem hukum di Indonesia.

Ia menilai, konstitusi telah menjamin hak masyarakat untuk menyampaikan pendapat, memperoleh perlindungan hukum, dan mendapatkan perlakuan yang setara di hadapan hukum.

“Ini bagian dari hak konstitusional warga negara. Kita ingin berpartisipasi aktif dalam menegakkan keadilan dan kebenaran, sekaligus ikut mencerdaskan kehidupan bangsa,” kata Maringka.

Mantan Inspektur Jenderal Kementerian Pertanian yang juga pernah menjabat Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan itu menegaskan, prinsip negara hukum harus diwujudkan melalui perlindungan hukum yang adil dan tidak diskriminatif bagi seluruh warga negara.

Menurut dia, advokat dan akuntan memiliki posisi strategis dalam mengungkap kebenaran materiil, terutama dalam perkara-perkara kejahatan keuangan dan tindak pidana korupsi.

“Dalam kasus kejahatan keuangan, advokat dan akuntan ibarat dua sisi mata uang. Advokat fokus pada aspek penegakan hukum, sementara akuntan memastikan penghitungan kerugian dilakukan secara fair dan objektif,” ujarnya.

AAAFI disebut telah terbentuk sejak Februari 2026, namun baru diumumkan secara terbuka kepada publik setelah mendapat kesepakatan seluruh pendiri.

Sekretaris Jenderal AAAFI, Irwanto, mengatakan organisasi itu nantinya akan membuka keanggotaan secara nasional dan membentuk kantor perwakilan di berbagai daerah.

“Organisasi ini bukan pesaing organisasi advokat yang sudah ada. Kami lebih spesifik pada pengembangan keahlian forensik hukum dan akuntansi,” kata Irwanto.

Ia menambahkan, AAAFI akan memfasilitasi berbagai pelatihan dan sertifikasi khusus, di antaranya Certified Forensic Legal Analyst (CFLA), guna meningkatkan kapasitas anggota dalam bidang investigasi dan pembuktian forensik.

Sejumlah tokoh nasional yang tercatat sebagai pendiri AAAFI antara lain mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Hamdan Zoelva, mantan Wakil Ketua KPK Prof Haryono Umar, Ketua Yayasan Universitas Ibnu Chaldun Prof Hariyanto, Wakil Rektor UKI Dr Hendry Jayadi, serta Ketua Bidang Hukum Ekonomi DPP Partai Gerindra Henoch Thomas.

Selain itu, sejumlah advokat senior seperti Denny Kailimang, Dr As’ad Yusuf Soengkar, Dr Azet Hutabarat, Dr Dodi Suhartono Abdulkadir, J Kamal Farza, Sucahyono, dan Idham Putrajaya juga bergabung dalam pendirian organisasi tersebut.

Di kalangan akuntan, nama-nama seperti Dr Jamaluddin Iskak, Irwanto, dan Dr Mohamad Masrun turut menjadi bagian dari inisiator AAAFI.(*)

Editor : Redaksi

Komentar

Berita Terkait