DLH Aceh Selatan Bantah Tuduhan KLHS Fiktif Rp200 Juta, Sebut Dokumen Masih Tahap Penyempurnaan
13 Mei 2026, 18:42 WIB
Kepala DLH Aceh Selatan, T. Masrizar. Foto Ist
TAPAKTUAN - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Aceh Selatan membantah tuduhan terkait dugaan penyusunan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) fiktif dengan anggaran mencapai Rp 200 juta sebagaimana disampaikan Direktur LSM Pusat Kajian Analisis Transaksi Aceh, Adi Irwan, di salah satu media.
Kepala DLH Aceh Selatan, T. Masrizar, menegaskan bahwa seluruh proses penyusunan dokumen KLHS RTRW pada Perubahan Anggaran Tahun 2023 telah dilaksanakan sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku.
“Penyusunan KLHS tidak fiktif sebagaimana tuduhan yang berkembang. Seluruh tahapan kegiatan telah dilaksanakan sesuai prosedur,” kata T. Masrizar dalam siaran pers resmi diterima, Rabu (13/5/2026).
Ia menjelaskan, Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan juga telah membentuk Tim Penyusun dan Tim Ahli melalui Surat Keputusan (SK) Bupati sebagai dasar pelaksanaan kegiatan.
Menurutnya, proses penyusunan KLHS dilakukan secara bertahap mulai dari kick off meeting, Focus Group Discussion (FGD), hingga konsultasi publik yang melibatkan berbagai pihak dan pemangku kepentingan.
“Dokumen KLHS tersebut juga telah dievaluasi oleh Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Aceh serta mendapatkan sejumlah masukan perbaikan terhadap substansi dokumen,” ujarnya.
Masrizar mengatakan, hingga saat ini dokumen tersebut memang belum tervalidasi secara final. Namun hal itu disebut bukan karena kegiatan fiktif, melainkan masih adanya kebutuhan data dan informasi pendukung dalam proses penyempurnaan dokumen.
Selain itu, kata dia, pascabencana geohidrometeorologi yang melanda sejumlah wilayah Aceh dan Sumatra, Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) RI melalui surat tertanggal 5 Januari 2026 meminta pemerintah daerah melakukan evaluasi pelaksanaan KLHS RTRW.
“Surat itu menjadi dasar pembentukan tim evaluasi guna menghasilkan rekomendasi baru terhadap kondisi wilayah Aceh pascabencana,” jelasnya.
Berdasarkan hasil kajian tim evaluasi, ditemukan sejumlah kondisi strategis di Aceh, di antaranya tingkat kerentanan longsor yang mencapai lebih dari 70 persen wilayah, serta tingginya potensi gempa bumi dan banjir di berbagai daerah.
Kondisi tersebut, lanjutnya, membuat proses penyempurnaan KLHS menjadi penting agar kebijakan tata ruang dan pembangunan daerah tetap memperhatikan aspek mitigasi bencana dan keberlanjutan lingkungan.
DLH Aceh Selatan juga menegaskan pihaknya terbuka terhadap pengawasan publik dan siap memberikan penjelasan secara transparan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kami terbuka terhadap kritik dan pengawasan publik, namun informasi yang disampaikan kepada masyarakat harus utuh, berimbang, dan berdasarkan fakta,” tutupnya.(*)
Editor : Taufik Zass
Komentar
Berita Terkait
Kesehatan
Ayah ASI
5 jam yang lalu
Kesehatan
Pasca Pergub JKA Dicabut, Sekda Aceh Selatan Buka Suara Soal Pelayanan Kesehatan
6 jam yang lalu
Daerah
68 CPNS Kemenag Abdya Resmi Diangkat, Menag: “Jam Kerja 24 Jam”
7 jam yang lalu
Daerah
Gubernur Aceh Surati BPJS, Minta Akses JKA yang Diblokir Segera Dibuka
7 jam yang lalu
Daerah
Pemkab Aceh Selatan Bagi 4.090 Paket Daging Bantuan Prabowo Jelang Idul Adha
12 jam yang lalu
Nasional
Gedor Kemensos: Ini Cara Wagub Perjuangkan Jaminan Kesehatan Rakyat Aceh
Kemarin, 23:25 WIB